Aturan ini dirilis untuk memberikan kepastian mengenai hak uang makan harian yang diterima oleh para abdi negara, dengan besaran yang berbeda untuk setiap golongan.
Besaran Uang Makan PNS per Golongan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah rincian uang makan harian yang diterima oleh PNS sesuai dengan golongannya:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Uang makan ini diberikan kepada PNS berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan.
Syarat dan Ketentuan yang Wajib Diketahui
Meskipun telah ditetapkan besarannya, penting untuk dicatat bahwa uang makan ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang mengatur pencairannya. Seorang PNS tidak akan menerima uang makan jika:
- Tidak Hadir Kerja: Jika PNS tidak masuk kerja, baik karena cuti, sakit (tanpa surat keterangan dokter), atau alasan lain, maka uang makan untuk hari tersebut tidak akan diberikan.
- Melakukan Perjalanan Dinas: PNS yang sedang dalam perjalanan dinas tidak berhak mendapatkan uang makan ini, karena mereka sudah menerima komponen uang harian dalam biaya perjalanan dinasnya.
- Sudah Mendapat Konsumsi: Jika suatu kegiatan atau rapat di kantor yang berlangsung melewati jam makan siang sudah menyediakan konsumsi (makan), maka uang makan untuk hari itu juga tidak akan diberikan untuk menghindari anggaran ganda.
Penetapan standar biaya ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas bagi instansi pemerintah dalam mengelola anggaran, sekaligus memastikan pemenuhan hak bagi para PNS secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Sumber: MSN.com & flores.pikiran-rakyat.com)
0 Komentar