Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai Hari Ini! Cek 5 Poin Penting yang Wajib Anda Ketahui

Kabar gembira yang telah lama dinantikan oleh para pensiunan aparatur negara di seluruh Indonesia akhirnya tiba. PT Taspen (Persero) secara resmi telah memulai proses pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan mulai hari Senin, 2 Juni 2025.

Pencairan dana tambahan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban dan memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang akan segera tiba. Agar tidak ada kebingungan, penting bagi para pensiunan untuk memahami beberapa poin kunci terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini.

Berikut adalah lima hal penting yang perlu Anda ketahui.

1. Jadwal Pencairan Langsung ke Rekening

Sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah, PT Taspen mulai mentransfer gaji ke-13 langsung ke rekening bank masing-masing penerima pensiun secara serentak mulai tanggal 2 Juni 2025. Para pensiunan diimbau untuk mengecek saldo rekeningnya secara berkala.

2. Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 ini tidak hanya terbatas pada pensiunan itu sendiri. Sesuai peraturan, yang berhak menerima adalah:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara
  • Penerima pensiun janda, duda, atau yatim piatu dari para pensiunan di atas.

3. Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025. Komponen tersebut terdiri dari:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

4. Tidak Ada Potongan Iuran

Poin ini sangat penting untuk diketahui. Gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan sejenis lainnya. Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan dari pemerintah atas pengabdian para aparatur negara selama bertugas. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dengan dimulainya pencairan ini, diharapkan dana segar tersebut dapat dimanfaatkan dengan bijak, membantu meningkatkan daya beli, dan memberikan kesejahteraan lebih bagi para pensiunan di seluruh Tanah Air.

(Sumber: Liputan6.com)

0 Komentar