Tak Terima Diceraikan, Suami Nekat Bakar Rumah Istri, Pelaku: "Saya Enggak Sengaja"


MUSI BANYUASIN - Seorang suami di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, berinisial AS (30), tega membakar rumah panggung milik mertuanya yang ditinggali oleh sang istri, L (26). Aksi nekat ini dipicu oleh api cemburu setelah sang istri meminta untuk berpisah dari pelaku.

Peristiwa pembakaran ini terjadi di Desa Layan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, pada Rabu malam. Akibat kejadian tersebut, rumah panggung yang terbuat dari kayu itu ludes dilalap si jago merah.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Maulana, menjelaskan bahwa insiden ini berakar dari konflik rumah tangga antara pelaku dan korban.

"Motifnya karena pelaku cemburu dan sakit hati. Istrinya meminta cerai, namun pelaku tidak mau," ujar Iptu Maulana dalam keterangannya kepada media.

Puncak dari konflik tersebut terjadi saat pelaku mendatangi rumah mertuanya pada malam hari. Dalam keadaan emosi, pelaku yang sudah menyiapkan bensin langsung menyiramkannya ke dinding rumah dan menyulutnya dengan api.

Beruntung, saat kejadian, sang istri dan anaknya sedang tidak berada di dalam rumah, sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materiel ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.

"Bangunan rumah panggung dan seluruh isinya hangus terbakar. Tidak ada korban jiwa karena saat kejadian rumah dalam keadaan kosong," jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AS keesokan harinya, pada hari Kamis.

Di hadapan petugas, pelaku AS hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Ia mengaku bahwa tindakannya didasari oleh emosi sesaat karena tidak bisa menerima kenyataan akan diceraikan oleh sang istri.

"Saya khilaf, Pak. Saya enggak sengaja (sampai sejauh ini). Saya cemburu karena dia minta cerai," ucap AS dengan nada penyesalan saat diperiksa.

Kini, pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Sumber: Kompas.com)

0 Komentar