Kasus penemuan mayat seorang wanita di salah satu hotel di kawasan Semarang Tengah, Kota Semarang, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan keji tersebut setelah menangkap pelaku utama.
Korban yang diketahui berinisial M (24), warga Kecamatan Mijen, Semarang, ditemukan tewas di dalam kamar hotel. Pelaku yang berhasil diringkus adalah seorang pria bernama Royal (21), warga Gayamsari, Semarang.
Berawal dari Kencan 'Open BO'
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam konferensi pers menjelaskan secara rinci kronologi dan motif yang melatarbelakangi peristiwa tragis ini. Menurutnya, kejadian ini berawal ketika pelaku, Royal, memesan jasa teman kencan melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku memesan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500 ribu," ungkap Kombes Pol Irwan Anwar.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dan berkencan di hotel yang menjadi lokasi kejadian perkara (TKP). Namun, setelah melakukan hubungan badan, pelaku merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh korban.
Pembunuhan Dipicu Rasa Kecewa
Rasa tidak puas dan kecewa tersebut memicu niat jahat pelaku. Setelah selesai berkencan, pelaku langsung melancarkan aksi kejinya dengan cara mencekik leher korban hingga tewas.
"Pelaku merasa tidak puas dengan pelayanan korban, kemudian melakukan pembunuhan dengan cara mencekik," jelas Kapolrestabes.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk dua unit ponsel dan sejumlah uang tunai. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengunci kamar hotel dari luar dan membawa kabur kunci kamar tersebut sebelum melarikan diri.
Penangkapan Pelaku
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan hotel yang curiga karena korban tidak kunjung melakukan check-out meskipun waktunya sudah habis. Setelah menerima laporan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang langsung bergerak cepat.
Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan digital, identitas pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat. Tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang kemudian berhasil menangkap pelaku Royal di tempat persembunyiannya.
Di hadapan petugas, pelaku Royal mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku spontan melakukan pembunuhan tersebut karena merasa kecewa dan tidak puas dengan pelayanan yang diterimanya dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
(Sumber: Kumparan.com)
0 Komentar